PEMUDA DAN SOSIALISASI
Pengertian Pemuda
ialah kita ketahui bahwa pemuda atau
generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah
nilai. hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian
ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai
penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan
bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang
menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
Ada beberapa
kedudukan pemuda dalam pertanggung jawabannya atas tatanan masyarakat, antara
lain:
a. Kemurnian idealismnya
b. Keberanian dan Keterbukaanya dalam menyerap
nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
c. Semangat pengabdiannya
d. Sepontanitas dan dinamikanya
e. Inovasi dan kreativitasnya
f. Keinginan untuk segera mewujudkan
gagasan-gagasan baru
g. Keteguhan janjinya dan keinginan untuk
menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
h. Masih langkanya pengalaman-pengalaman yang
dapat merelevansikan pendapat, sikap dan tindakanya dengan kenyataan yang ada.
Pengertian Sosialisasi
Sosialisasi adalah proses yang
membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana
bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai
individu maupun sebagai anggota masyarakat. Berikut pengertian sosialisasi
menurut para ahli :
1.
Charlotte Buhler
Sosialisasi
adalah proses yang membantu individu-individu belajar dan menyesuaikan diri,
bagaimana cara hidup, dan berpikir kelompoknya agar ia dapat berperan dan
berfungsi dengan kelompoknya.
2.
Peter Berger
Sosialisasi
adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma
dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
3.
Paul B. Horton
Sosialisasi
adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma
dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
4.
Soerjono Soekanto
Sosialisasi
adalah proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat yang baru.
Pengertian Internalisasi
Pengertian internalisasi, dalam Bahasa
Inggris “internalization” adalah proses pembejalaran panjang yang dilakukan
sejak seorang individu dilahirkan sampai ia hampir meninggal. Dalam proses ini,
seseorang akan kontinu (berkesinambungan) melakukan belajar dalam untuk
mengembangkan kepribadiannya.
Definisi
mengenai internalisasi, menurut pandangan para ahli. Antara lain adalah sebagai
berikut;
Sujatmiko
(2014)
Pengertian
internalisasi adalah pembelajaran selama hidup di dunia, yang dilakukan oleh
seseorang kepada masyarakat atau kelompok-kelompok sosial. Pembelajaran ini
sendiri berupa penyerapan aturan dalam masyarakat, nilai, dan norma.
Kartono
(2011)
Definisi
internalisasi adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang melalui prakter
dengan kesadaran. Tanpa adanya paksaan, definisi ini berarti bahwa
internalisasi dilakukan secara sadar yang akan membentuk adat atau kebiasaan dalam
diri seseorang.
Pupita
Sari (2014)
Internalisasi
adalah penanaman prilaku, sikap, dan
nilai seseorang yang di dapatkannya dalam proses pembinaan, belajar, dan bimbingan. Harapannya agar apa
yang di dapatkan dan dilakukannya sesuai dengan keinginan dan harapan dalam
kehidupan bermasyarakat.
Dari
pengertian internalisasi menurut para ahli di atas, dapat dikatakan bahwa
internalisasi adalah proses yang dilakukan berkali-kali di dalam meniru
tindakannya seseorang. Hingga akhirnya keadaan ini menjadi suatu pola yang
mantap dan norma yang mengatur tindakannya dibudayakan. Maka dari itulah
internalisasi sebagai bagian daripada faktor pendorong perubahan sosial.
Internasilasi, Belajar, dan Sosialisasi
Ketiga kata atau istilah tersebut pada
dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu
melalui interaksi sosial. istilah internasilasasi lebih ditekankan pada
norma-nroma individu yang menginternasilasikan norma-norma tersebut. Istilah
belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki
sekarang telah dimiliki oleh seorang individu. istilah spesialisasi ditekankan
pada kekhususan yagn telah dimiliki oleh seorang individu, kekhususan timbul
melalui proses yang agak panjang dan lama.
Proses Sosialisasi
Ada 2 teori proses sosialisasi yang
paling umum digunakan, yaitu teori Charles H. Cooley dan teori George Herbert
Mead.
Teori
Charles H. Cooley lebih menekankan pada peran interaksi antar manusia yang akan
menghasilkan konsep diri (self concept). Proses pembentukan konsep diri ini
yang kemudian disebut Cooley sebagai looking-glass self terbagi menjadi tiga
tahapan sebagai berikut.
”
Seorang anak membayangkan bagaimana dia di mata orang lain.”
Seorang
anak merasa dirinya sebagai anak yang paling hebat dan yang paling pintar
karena sang anak memiliki prestasi dan sering menang diberbagai.
“Seorang
anak membayangkan bagaimana orang lain menilainya.”
Dengan
perasaan bahwa dirinya hebat, anak membayangkan pandangan orang lain terhadap
dirinya. Ia merasa orang lain selalu memujinya, selalu percaya pada
tindakannya. Perasaan ini muncul akibat perlakuan orang lain terhadap dirinya.
Misalnya, orang tua selalu memamerkan kepandaiannya.
“Apa
yang dirasakan anak akibat penilaian tersebut”
Penilaian
yang positif pada diri seorang anak akan menimbulkan konsep diri yang positif
pula.Semua tahap di atas berkaitan dengan teori labeling, yaitu bahwa seseorang
akan berusaha memainkan peran sosial sesuai dengan penilaian orang terhadapnya.
Jika seorang anak di beri label “nakal”, maka ada kemungkinan ia akan memainkan
peran sebagai “anak nakal” sesuai dengan penilaian orang terhadapnya, meskipun
penilaian itu belum tentu benar.
Pengertian pokok pembinaan dan pengembangan generasi muda
Generasi merupakan generasi penerus
perjuangan bangsa dan sumber daya insani bagi pembangunan nasional, diharapkan
mampu memikul tugas dan tanggung jawab untuk kelestarian kehidupan bangsa dan
negara. Untuk itu generasi muda perlu mendapatkan perhatian khusus dan
kesempatan yang seluas- luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara wajar
baik jasmani, rohani maupun sosialnya.
Dalam
proses pertumbuhan dan perkembangannya, terdapat generasi muda yang menyandang
permasalahan sosial seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan obat dan narkota,
anak jalanan dan sebagainya baik yang disebabkan oleh faktor dari dalam dirinya
(internal) maupun dari luar dirinya (eksternal). Oleh karena itu perlu adanya
upaya, program dan kegiatan yang secara terus menerus melibatkan peran serta
semua pihak baik keluarga, lembaga pendidikan, organisasi pemuda, masyarakat
dan terutama generasi muda itu sendiri.
Arah
kebijakan pembinaan generasi muda dalam pembangunan nasional menggariskan bahwa
pembinaan perlu dilakukan dengan mengembangkan suasana kepemudaan yang sehat
dan tanggap terhadap pembangunan masa depan, sehingga akan meningkatkan pemuda
yang berdaya guna dan berhasil guna. Dalam hubungan itu perlu dimantapkan
fungsi dan peranan wadah-wadah kepemudaan seperti KNPI, Pramuka, Karang Taruna,
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Organisasi Mahasiswa di lingkungan
perguruan tinggi dan organisasi fungsional pemuda lainnya.
Dalam
kebijakan tersebut terlihat bahwa KARANG TARUNA secara ekslpisit merupakan
wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang bertujuan untuk mewujudkan
generasi muda aktif dalam pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan
bidang kesejahteraan sosial pada khususnya. Salah satu kegiatan Karang Taruna
Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja sedang membuat kerajinan bambu yang
diolah menjadi aneka macam alat musik seperti suling, angklung dan sebagainya.
Pengertian pokok pembinaan dan pengembangan Generasi Muda
Generasi muda sebagai objek pembinaan
dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal dan kemampuan serta
landasan untuk mandiri dan keterlibatannya pun secara fungsional bersama
potensi lainnya guna menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh bangsa ini.
Generasi
muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih
memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah pertumbuhan potensi dan kemampuan
ketingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara
fungsional.
Tujuan Pokok Sosialisasi
•
Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi
kehidupan kelak di masyarakat.
•
Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengenbangkankan
kemampuannya.
•
Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan
mawas diri yang tepat.
•
Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan
pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umum.
WARGANEGARA DAN NEGARA
Pengertian Hukum secara umum
Hukum adalah keseluruhan norma oleh
penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap
sebagai peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan suatu mengikat bagi sebagian
atau seluruh tata yang dikehendaki oleh
penguasa tersebut.
Ciri – Ciri Hukum
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut tegas
5. Berisi perintah dan atau larangan
6. Perintah dan atau larangan itu harus
dipatuhi oleh setiap orang
Sifat Hukum
• Mengatur
hukum
memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah
laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam
masyarakat
• Memaksa
hukum
dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum
akan menerima sanksi tegas.
Sumber Hukum
Segala sesuatu yang dapat menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya:
aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.Para ahli membedakan sumber
hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber
hukum dalam arti formal.
Sumber
Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan
pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan
hukumindividu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan
faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
Sumber
hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat
menemukanhukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan
hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Macam Macam Pembagian Hukum
1.
MenurutAsasnya :
a. Bentuknya
b. Tempat Berlakunya
c. Cara Mempertahankannya
d. sifatnya
e. wujudnya
f. isinya
2.
Menurut bentuknya:
a. Hukumtertulis, hukumini dapat pula
merupakan:
–
hukum tertulis yang dikodifikasikan.
–
hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis:
Adalah hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu
peraturan perundang (disebut juga Hukum
Kebiasaan).
3.
Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi:
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang
berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukumdalam dunia
Internasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku
di negara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan
norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.
4.
Menurut waktu berlakunya :
a. Ius Constitutum (Hukum Positif),
yaitu hukum yang berlaku sekarang bagisuatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu.
b. Ius Constituendum. yaitu hukum yang
diharapkan berlaku pada waktu yang akan
datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum
yang berlaku dimana-mana dalam segala
waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk
selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun
juga diseluruh tempat.
5.
Menurut isinya :
a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu
kumpulan hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan
orang yang lain, dengan menitik beratkan
kepada kepentingan perorangan.
b. Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum
yang mengatur hubungan antara negara
dengan alat perlengkapannya atau antara Negara dengan Perorangan (melindungi kepentingan umum).
6.
Menurut Sifatnya :
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang
dalam keadaan bagaimanapun juga harus
dan mempuyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang
dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak
yang bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7.
Menurut cara mempertahankannya :
a. Hukum Materiil, yaitu hukum yang
memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang
berujud perintah dan larangan-larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata,
HukumDagang, dan lain-lain.
b.Hukum Formil (hukum acara atau hukum
proses), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau
peraturan-peraturan bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka
Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi keputusan.
Contohnya:
Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
8.
Pembagian Hukum Menurut Sumbenya :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Traktat
d. Yurisprudensi
9.
Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
a. Hukum Objektif
Hukum
dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai seseorang atau golongan
tertentu. Hukum ini hanya membuat peraturan saja yang mengatur hubungan hukum
antara 2 orang atau lebih.
b. Hukum Subjektif
Hukum
yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu
atau lebih.
Pengertian negara
:
Suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah tersenut,Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut
Tujuan utama negara
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala
dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia
dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan
pada tujuan negara
Sifat Negara
Menurut Miriam Budiardjo (Oetari
Budiyanto, 2012), pada umumnya setiap Negara mempunyai sifat seperti :
1. Sifat Memaksa
yaitu
negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar peraturan
perundang-undangan ditaati dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai
serta timbulnya anarkis dicegah. Sebagai contoh setiap warga Negara harus
membayar pajak dan orang yang menghindarinya akan dikenakan denda.
2. Sifat Monopoli
yaitu
negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat atau
untuk mencapai cita-cita Negara. Sebagai contoh aliran kepercayaan atau aliran
politik dilarang bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Mencakup Semua
yakni
semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Sebagai contoh keharusan membayar pajak.
Bentuk negara
a.Negara konfederasi
Negara
konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat.
Persatuan tersebut diantaranya dilakukan guna mempertahankan kedaulatan dari
negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.
b. Negara Kesatuan
Negara ini disebut juga negara unitaris.
Ditinjau dari segi susunannya, negara kesatuan adalah negara yang tidak
tersusun dari beberapa negara, sifatnya tunggal. Artinya, hanya ada satu
negara, tidak seperti negara federal dimana ada negara di dalam negara. Dengan
demikian, di dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintahan, yaitu
pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam
segala lapangan pemerintahan.
Ciri-ciri
Negara kesatuan anta lain.
1) Mempunyai 1 UUD
2) Mempunyai 1 presiden
3) Hanya pusat yang berhak membuat UU
Unsur negara
Berdasarkan Konvensi Montevideo tahun
1933 (Fakultas Hukum Universitas Andalas: 2010), ada 5 unsur yang harus
dipenuhi untuk terbentuknya sebuah negara, yaitu :
a. Penghuni (penduduk/rakyat).
b. Wilayah.
c. Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang
berdaulat).
d. Kesanggupan untuk berhubungan dengan
negara lain
e. Pengakuan dari negara lain.
Keempat
unsur pertama disebut unsur konstitutif atau unsur pembentuk yang harus
terpenuhi agar terbentuk negara, sedangkan unsur yang kelima disebut unsur
deklaratif yakni unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsur mutlak.:
1. Rakyat
dibutuhkan
rakyat untuk membentuk suatu negara karena rakyat merupakan pendukung utama
untuk keberadaan sebuah negara. Kemudian Rakyat dibutuhkan dalam melakukan
aktivitas merencanakan dan mengendalikan serta mengadakan sebuah negara. Dalam
hal ini, rakyat adalah semua orang yang berada dalam suatu wilayah negara serta
tunduk dengan kekuasaan negara tersebut.
2. Wilayah
Wilayah
merupakan salah satu aspek terpenting dan suatu keharusan dalam sebuah negara.
Karena wilayah merupakan tempat berpijak suatu bangsa atau rakyat untuk menetap
dimana wilayah yang dimaksud seperti lautan, daratan, ekstrateritorial, udara
dan batas-batas wilayah negara. Wilayah tersebut haruslah permanen karena
mustahil terbentuk negara jikalau rakyatnya berpindah-pindah atau tidak memiliki
wilayah.
3. Negara
memiliki
pemerintahan yang berdaulat dimana kedaulatan merupakan unsur-unsur negara yang
penting dalam sebuah negara agar negara dapat memiliki kekuasaan dalam mengatur
rakyatnya sendiri, dan dapat mempertahankan negara dari serangan dari luar.
Adapun sifat-sifat kedaulatan terbagi atas empat sifat kedaulatan yaitu:
+
Permanen yang berarti kedaulatan itu tetap dimiliki negara itu selama tetap ada
bahkan sekalipun terjadi perubahan organisasi.
+
Asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari sebuah kekuasaan yang lebih
tinggi akan tetapi itu asli dari negara sendiri.
+
Bulat atau tidak terbagi-bagi yang berarti kedaulatan itu adalah satu-satunya
kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dan tidak bisa dibagi-bagi sehingga
mesti ada satu kedaulatan dalam negara.
+
Tidak terbatas atau mutlak berarti kedaulatan negara tidak terbatasi oleh
siapapun sebab jika dibatasi maka negara tersebut tidak berdaulat dan tidak
memiliki kekuasaan.
4. Adanya pengakuan dari negara-negara lain
dimana
pengakuan ini merupakan bukti sah hadirnya atau terbentuknya negara dan berhak
untuk terhindar dari ancaman dan campur tangan negara lain. Kemudian untuk
menghadirkan pengakuan dari negara lain maka perlu adanya menjalin hubungan
dalam ekonomi, politik, budaya, sosial dan pertahanan serta keamanan. Adapun
macam-macam bentuk pengakuan yaitu sebagai berikut:
+
Pengakuan de jure yang berarti pengakuan yang berdasarkan hukum. Dalam hal ini,
sebuah negara diakui secara formal dapat memenuhi adanya persyaratan yang telah
ditentukan secara hukum internasional agar bisa berpartisipasi secara aktif
dalam tata pergaulan internasional.
+
Pengakuan de facto yang berarti diakui secara nyata bahwa negara tersebut telah
diakui karena memiliki unsur-unsur negara berupa rakyat, negara dan wilayah.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dari Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, dinyatakan tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah untuk:
1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia;
2. memajukan kesejahteraan umum;
3. mencerdaskan kehidupan bangsa; serta
4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pengertian Pemerintah
Pemerintah merupakan kemudi dalam bahasa
latin asalnya Gubernaculum. Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam
bentuk( penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan
tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka. Pemerintah
berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah merupakan organ atau alat pelengkap
jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.
Sedangkan arti pemerintahan dalam arti luas adalah semua mencakup aparatur
negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan
negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara.
Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Jika
pemerintah adalah lebih ke arah organ, pemerintahan menunjukkan ke arah bidang
dan fungsi. Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai
kekuasaan dan lembaga tempat mereka menjalankan aktivitas.
Pemerintahan
dalam arti sempit adalah semua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang
dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan negara. Pemerintah dalam arti
luas adalah semua aktivitas yang terorganisasi yang bersumber pada kedaulatan
dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat, atau penduduk dan
wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Pemerintahan juga dapat
didefinisikan dari segi struktural fungsional sebagai sebuah sistem struktur
dan organisasi dari berbagai dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas
dasar-dasar tertentu untuk mencapai tujuan negara(Haryanto dkk, 1997:2-3).
Pengertian Pemerintah
Pemerintah diartikan sebagai sekelompok
orang yang menjalankan kekuasaan dalam mengatur kehidupan politik, ekonomi dan
sosial sebuah negara. Pemerintah memikul tanggung jawab yang sifatnya terbatas
terkait kekuasaan. Pemerintah juga diartikan sebagai penguasa di suatu Negara
atau badan tertinggi pada suatu Negara dan sebagainya.
Sederhananya,
Pemerintah adalah PELAKU PEMERINTAHAN.
Pengertian Pemerintahan
Pemerintahan diartikan sebagai suatu
proses atau cara atau perbuatan dalam memerintah. Pemerintahan juga diartiken
sebagai segala urusan yang dilaksanakan Negara dengan tujuan untuk
menyelenggarakan kesejahteraan rakyat.
pengertian warga negara
adalah semua penduduk di suatu negara
atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, serta
memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai seorang warga negara di negara
tersebut.
2 Kriteria Menjadi Warga Negara
1.
Kriteria Kelahiran,
berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
*
Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius sanauinis”
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat
lahir “ius soli”.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan,
adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan lain.
Menyebutkan Orang Orang yang berada dalam satu wWlayah
Negara
1. Rakyat
Unsur
ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai
individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar
organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap
perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara
tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga
perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu
pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan.
Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2. Wilayah (teritorial)
Tidak
mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah
dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang
bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara
tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila
mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi
orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada
dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah
berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban
yang ditentukan. Paul Renan (Perancis)
menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara
ialah keinginan bersatu (le desirde’etre ansemble).
3. Pemerintahan
Ciri
khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan
atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada
dalam wilayah negara.
1. UUD (konstitusi)
2. pengakuan Internasional (secara de facto
maupun de jure).
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Menurut
Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang
tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan
pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena
para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita
karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada
memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan
haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus
bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak
dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam
undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat
demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara
dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih
baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang.
Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat
kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Hak dan Kewajiban Negara
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan
Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan
(role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan
pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3. Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi
6. meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
7. Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
8. Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sertaperlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
9. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
10. Hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”.
3. Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak
asai manusia orang lain
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal
26, 27, 28, dan 30, yaitu
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga
negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban
warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
PELAPISAN SOSIAL DAN KEAMANAN DERAJAT
Pelapisan social
Istilah strafikasi atau strafication
berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti LAPISAN. Karena itu Social
Strafication sering diterjemahkan dengan pelapisan masyarakat. Sejumlah
individu yang mempunyai kedudukan yang sama menurut ukuran masyarakatnya,
dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.
Pitirim A. Sorokin memberikan definisi
pelapisan masyarakat, bahwa “Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk
atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat.”
Terjadinya Pelapisan social
• Terjadinya dengan sendiri
proses
ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Karena sifatnya
yang tanpa disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari lapisan itu
bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu
berlaku.
•Terjadi dengan disengaja
tujuan
dari dibentuknya lapisan ini adalah untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem
pelapisan inil ditentukan secara tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang
diberikan kepada seseorang. Sistem pelapisan ini misalnya dalam organisasi
pemerintahan, organisasi kepartaian, perusahaan-perusahaan besar, dan lainnya.
Perbedaan Sistem Pelapisan Sosial
1.
Sistem
pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam
sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas
maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam
sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam
masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang
masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat
terbagi ke dalam :
·
Kasta
Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
·
Kasta
Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang
sebagai lapisan kedua;
·
Kasta
Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
·
Kasta
sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
·
Kasta
Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum
gelandangan, peminta,dsb.
2.
System
pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi
ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata
dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal.
Contoh:
·
Seorang
miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
·
Seorang
yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan
usaha.
3.
System
pelapisan social campuran
Stratifikasi
sosial campuran merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka.
Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali,
namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan
rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di
Jakarta.
Beberapa teori tentang pelapisan sosial
Bentuk konkrit daripada pelapisan
masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:
1. Masyarakat terdiri dari Kelas Atas
(Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
2. Masyarakat terdiri dari tiga kelas,
yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah
(Lower Class).
3. Sementara itu ada pula sering kita
dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas
Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Para
pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan
teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
1. Aristoteles membagi masyarakat
berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
2. Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman
Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang
dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya
makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem
berlapis-lapis dalam masyarakat.
3. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2
kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan
non elite.
4. Gaotano Mosoa, sarjana Italia.
menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang
berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua
kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
5. Karl Marx, menjelaskan secara tidak
langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia,
pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki
tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya
memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari
apa yang diuraikan diatas, akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran atau
kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota masyarakatke dalam
lapisan-lapisan sosial adalah sebagai berikut :
·
Ukuran
kekayaan :Ukuran kekayaan dapat dijadikan suatu ukuran; barangsiapa yang
mempunyai kekayaan paling banyak, temasuk lapisan sosial paling atas.
·
Ukuran
kekuasaan : Barangsiapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang terbesar,
menempati lapisan sosial teratas
·
Ukuran
kehormatan : ukuran kehormatan terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan.
Orang yang paling disegani dan dihormati, menduduki lapisan sosial teratas.
·
Ukuran
ilmu pengetahuan : Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang
menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif, karena
ternyata bukan ilmu yang menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah
tentu hal itu mengakibatkan segala mecam usaha untuk mendapatkan gelar tersebut
walaupun secara tidak halal.
Ukuran-ukuran
diatas tidaklah bersifat limitatif (terbatas),tetapi masih ada ukuran-ukuran
lain yang dapat dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol
sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria
pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh
anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.
Kesamaan drajat
Setiap warganegara memiliki hak dan
kewajiban yang sama dalam memperole h kehidupan. Manusia dengan lingkungan
memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban
sama besarnya. Setiap warga negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya
dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang
Persamaan Hak
Negara Republik Indonesia, menganut asas
bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur
masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi
manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31.
·
Pasal
27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa
kecuali.
·
Pasal
27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
·
Pasal
28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagai nya di tetapkan Undang-Undang.
·
Pasal
29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh
negara.
·
Pasal
31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah
mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur
dengan Undang-Undang.
4
Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang tercantum pada UUD’45
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau
hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha
Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka
tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai
anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras,
etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain.
Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat
semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada
3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a.
Hak Hidup (life)
b.
Hak Kebebasan (liberty)
c.
Hak Memiliki (property)
Ketiga
hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun
macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
1. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang
berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak
menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
2. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan
dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta
dalam pemilu, berorganisasi.
3. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang
berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang,
menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
4. Hak asasi budaya, yaitu hak yang
berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat
pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan
lain-lain.
Pengertian Elite
Dalam pengertian umum elite menunjukkan
sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti
lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang
tertentu dan khususnya golongan kecil
yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite
dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial
yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat
kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat
dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri
watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Fungsi Elite dalam memegang Strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang
teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada
kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan
yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika
dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada
penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam
kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang.
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa
dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk
menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang
dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda
dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa
diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya
mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka
yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa
pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam
suatu migrasi dalam arti luas.
Ciri-ciri Massa
Terhadap
beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1. Keanggotaannya berasal dari semua
lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai
posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau
kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa
misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang
pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yang anonim,
atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar
pengalaman antara anggotaanggotanya.
MASYARAKAT PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN
Pengertian masyarakat
Dalam bahasa Inggris masyarakat adalah
society yang pengertiannya mencakup interaksi sosial, perubahan sosial, dan
rasa kebersamaan. Istilah masyarakat disebut pula sistem sosial.
Syarat-syarat terbentuknya Masyarakat
1. Sejumlah manusia yang hidup bersama dalam
waktu yang relatif lama
2. Merupakan satu kesatuan
3. Merupakan suatu sistem hidup bersama,
yaitu hidup bersama yang menimbulkankebudayaan dimana setiap anggota masyarakat
merasa dirinya masing-masing terikat dengan kelompoknya
Pengertian Masyarakat perkotaan
Seperti
halnya desa, kota juga mempunyai pengertian yang bermacam-macam seperti pendapat
beberapa ahli berikut ini.
1. Wirth
Kota
adalah suatu pemilihan yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh
orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya.
2. Max Weber
Kota
menurutnya, apabila penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan
ekonominya dipasar lokal.
3. Dwigth Sanderson
Kota
ialah tempat yang berpenduduk sepuluh ribu orang atau lebih.
Dari
beberapa pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar
yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan
komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan.
Ciri-ciri type masyarakat Perkotaan
Ada
beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat perkotaan, yaitu :
1. Kehidupan keagamaannya berkurang,
kadangkala tidak terlalu dipikirkan karena memang kehidupan yang cenderung
kearah keduniaan saja.
2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus
dirinya sendiri tanpa harus berdantung pada orang lain (Individualisme).
Perbedaan antara desa dan kota
Dalam masyarakat modern, sering
dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan
(urban community). Menurut Soekanto (1994), per-bedaan tersebut sebenarnya
tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam
masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh
dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada
hakekatnya bersifat gradual.
Kita
dapat membedakan antara masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing
punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan
fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda,
bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula. Perbedaan ciri antara kedua
sistem tersebut dapat diungkapkan secara singkat menurut Poplin (1972) sebagai
berikut:
|
Masyarakat Pedesaan
|
Masyarakat Kota
|
|
·
Perilaku
homogen
·
Perilaku
yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan
·
Perilaku
yang berorientasi pada tradisi dan status
·
Isolasi
sosial, sehingga statik
·
Kesatuan
dan keutuhan kultural
·
Banyak
ritual dan nilai-nilai sakral
·
Kolektivisme
|
·
Perilaku
heterogen
·
Perilaku
yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan
·
Perilaku
yang berorientasi pada rasionalitas dan fungsi
·
Mobilitas
sosial, sehingga dinamik
·
Kebauran
dan diversifikasi kultural
·
Birokrasi
fungsional dan nilai-nilai sekular
·
Individualisme
|
Hubungan antara Desa dan kota
Salah
satu bentuk hubungan antara kota dan desa adalah :
a).
Urbanisasi dan Urbanisme
Dengan
adanya hubungan Masyarakat Desa dan Kota
yang saling ketergantungan dan saling membutuhkan tersebut maka timbulah
masalah baru yakni ; Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya penduduk dari
desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses
terjadinya masyarakat perkotaan. (soekanto,1969:123 ).
b) Sebab-sebab Urbanisasi
1. Faktor-faktor yang mendorong penduduk
desa untuk meninggalkan daerah kediamannya (Push factors)
2. Faktor-faktor yang ada dikota yang
menarik penduduk desa untuk pindah dan menetap dikota (pull factors)
Hal
– hal yang termasuk push factor antara lain :
1. Bertambahnya penduduk sehingga tidak
seimbang dengan persediaan lahan pertanian,
2. Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh
produk industri modern.
3. Penduduk desa, terutama kaum muda,
merasa tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu
cara hidup yang monoton.
4. Didesa tidak banyak kesempatan untuk
menambah ilmu pengetahuan.
5. Kegagalan panen yang disebabkan oleh
berbagai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga
memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain dikota.
Hal
– hal yang termasuk pull factor antara lain :
1. Penduduk desa kebanyakan beranggapan
bahwa dikota banyak pekerjaan dan lebih
mudah untuk mendapatkan penghasilan
2. Dikota lebih banyak kesempatan untuk
mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.
3. Pendidikan terutama pendidikan lanjutan,
lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat.
4. Kota dianggap mempunyai tingkat
kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam
kultur manusianya.
5. Kota memberi kesempatan untuk
menghindarkan diri dari kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri
dari posisi sosial yang rendah ( Soekanti, 1969 : 124-125 ).
Aspek positif dan negatif Masyarakat perkotaan
A. Perkembangan kota merupakan manifestasi
dari pola kehidupan sosial , ekonomi , kebudayaan dan politik . Kesemuanya ini
akan dicerminkan dalam komponen – komponen yang memebentuk struktur kota
tersebut . Jumlah dan kualitas komponen suatu kota sangat ditentukan oleh
tingkat perkembangan dan pertumbuhan kota tersebut.
Secara
umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan , seyogyanya mengandung 5
unsur yang meliputi :
·
Wisma
: Untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya.
·
Karya
: Untuk penyediaan lapangan kerja.
·
Marga
: Untuk pengembangan jaringan jalan dan telekomunikasi.
·
Suka
: Untuk fasilitas hiburan, rekreasi, kebudayaan, dan kesenian.
·
Penyempurnaan
: Untuk fasilitas keagamaan, perkuburan, pendidikan, dan utilitas umum.
Untuk
itu semua , maka fungsi dan tugas aparatur pemerintah kota harus ditingkatkan :
a) Aparatur kota harus dapat menangani
berbagai masalah yang timbul di kota . Untuk itu maka pengetahuan tentang
administrasi kota dan perencanaan kota harus dimilikinya .
b) Kelancaran dalam pelaksanaan pembangunan
dan pengaturan tata kota harus dikerjakan dengan cepat dan tepat , agar tidak
disusul dengan masalah lainnya.
c) Masalah keamanan kota harus dapat
ditangani dengan baik sebab kalau tidak , maka kegelisahan penduduk akan
menimbulkan masalah baru.
d) Dalam rangka pemekaran kota , harus
ditingkatkan kerjasama yang baik antara para pemimpin di kota dengan para
pemimpin di tingkat kabupaten tetapi juga dapat bermanfaat bagi wilayah
kabupaten dan sekitarnya .
B. Fungsi Eksternal
Fungsi
eksternal dari kota yakni seberapa jauh fungsi dan peran kota tersebut dalm
kerangka wilayah dan daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik
secara regional maupun nasional.
5 Unsur lingkungan perkotaan
Perkembangan
kota merupakan manifestasi dari pola-pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan
dan politik. Kesemuanya akan tercermin dalam komponen-komponen yang membentuk
stuktur kota tersebut. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan
perkotaan setidaknya mengandung 5 unsur yang meliputi :
1. Wisma : unsure ini merupakan bagian
ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam
sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam
keluarga. Unsure wisma ini menghadapkan dapat mengembangkan daerah perumahan
penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk untu masa mendatang
memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai
standar mutu kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang
aman dan menyenangkan
2. Karya : unsure ini merupakan syarat yang
utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsure ini merupakan jaminan bagi
kehidupan bermasyarakat.
3. Marga : unsure ini merupakan ruang
perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat
dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota
lain atau daerah lainnya.
4. Suka : unsure ini merupakan bagian dari
ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan,
rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian
5. Penyempurna : unsure ini merupakan
bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke
dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias
keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.
Fungsi external kota
1. Pusat kegiatan politik dan administrasi
pemerintahan wilayah tertentu
2. Pusat dan orientasi kehidupan social
budaya suatu wilayah lebih luas
3. Pusat dan wadah kegiatan ekonomi ekspor
:
·
Produksi
barang dan jasa
·
Terminal
dan distribusi barang dan jasa.
·
Simpul
komunikasi regional/global
·
Satuan
fisik-infrastruktural yang terkail dengan arus regional/global.
Pengertian pedesaan
Yang
dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartodikusuma mengemukakan sebagai
berikut: Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat
pemerintahan tersendiri.
Menurut
Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi,
politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan
dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
Sedang
menurut Paul H. Landis desa adalah pendudunya kurang dari 2.500 jiwa. Dengan
ciri ciri sebagai berikut :
a)
mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b)
Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
c)
Cara berusaha (ekonomi)adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi
alam seperti : iklim, keadaan alam
,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat
sambilan.
Ciri –ciri masyarakat desa
Dalam
buku Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot
Parsons” menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional
(Gemeinschaft) yang mebngenal ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Afektifitas ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan
kemesraan. Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan
simpati terhadap musibah yang diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.
b.
Orientasi kolektif sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu
mereka mementingkan kebersamaan , tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan
orang yang berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman
persamaan.
c.
Partikularisme pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan
keberlakuan khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif,
perasaan kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu
saja.(lawannya Universalisme)
d.
Askripsi yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh
berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan
yang sudah merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi).
e.
Kekabaran (diffuseness). Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan
antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa
menggunakan bahasa tidak langsung, untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian
tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat terlihat pada desa-desa yang masih
murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari luar.
Macam- macam pekerjaan gotong royong masyarakat pedesaan
1. kerja bakti
2. gotong-royong memperbaiki jembatan atau
jalan raya
Sifat dan hakikat masyarakat pedesaan
Masyarakat pedesaan mempunyai sifat yang
kaku tapi sangatlah ramah. Biasanya adat dan kepercayaan masyarakat sekitar
yang membuat masyarakat pedesaan masih kaku, tetapi asalkan tidak melanggar
hukum adat dan kepercayaan maka masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang
ramah.
Pada
hakikatnya masyarakat pedesaan adalah masyarakat pendukung seperti sebagai
petani yang menyiapkan bahan pangan, sebagai PRT atau pekerjaan yang biasanya
hanya bersifat pendukung tapi terlepas dari itu masyarakat pedesaan banyak juga
yang sudah berpikir maju dan keluar dari hakikat itu.
Sistem budaya petani Indonesia
·
Mereka
beranggapan bahwa orang bekerja itu untuk hidup
·
Mereka
menganggap alam itu tidak menakutkan jika terjadi bencana
·
Dalam
menghadapi alam mereka cukup bekerja sama
Unsur-unsur Desa
1. Daerah, dalam arti tanah-tanah dalam hal
geografis.
2. Penduduk, adalah hal yang meliputi
jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran, dan mata pencaharian penduduk desa
setempat
3. Tata Kehidupan, dalam hal ini pola
pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan antar warga desa.
ketiga
unsur ini tidak lepas antar satu sama lain, artinya tidak berdiri sendiri
melainkan merupakan satu kesatuan.
Fungsi Desa
1. desa yang merupakan hinterland atau
daerah dukung berfungsi sebagai suatu daerah pemberian bahan makanan pokok.
2. desa ditinjau dari sudut pemberian
ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah dan tenaga kerja yang tidak
kecil artinya.
3. desa dari segi kegiatan kerja desa dapat
merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan, dll
Perbedaan antara Masyarakat pedesaan dan Masyarakat
perkotaan
Pada mulanya masyarakat kota sebelumnya
adalah masyarakat pedesaan, dan pada akhirnya masyarakat pedesaan tersebut
terbawa sifat-sifat masyarakat perkotaan, dan melupakan kebiasaan sebagai
masyarakat pedesaannya.
Perbedaan
masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana cara mereka mengambil
sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata permasalahan.
Karakteristik
umum masyarakat pedesaan yaitu masyarakat desa selalu memiliki ciri-ciri dalam
hidup bermasyarakat, yang biasa nampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada
situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat dicontohkan pada kehidupan
masyarakat desa di jawa. Namun dengan adanya perubahan sosial dan kebudayaan
serta teknologi dan informasi, sebagian karakteristik tersebut sudah tidak
berlaku. Berikut ini ciri-ciri karakteristik masyarakat desa, yang terkait
dengan etika dan budaya mereka yang bersifat umum.
·
Sederhana
·
Mudah
curiga
·
Menjunjung
tinggi norma-norma yang berlaku didaerahnya
·
Mempunyai
sifat kekeluargaan
·
Lugas
atau berbicara apa adanya
·
Tertutup
dalam hal keuangan mereka
·
Perasaan
tidak ada percaya diri terhadap masyarakat kota
·
Menghargai
orang lain
·
Demokratis
dan religius
·
Jika
berjanji, akan selalu diingat
Sedangkan
cara beadaptasi mereka sangat sederhana, dengan menjunjung tinggi sikap
kekeluargaan dan gotong royong antara sesama, serta yang paling menarik adalah
sikap sopan santun yang kerap digunakan masyarakat pedesaan.
Berbeda
dengan karakteristik masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan lebih
mengutamakan kenyamanan bersama dibanding kenyamanan pribadi atau individu.
Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai urban community.
Ada
beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu:
·
kehidupan
keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
Masyarakat kota hanya melakukan kegiatan keagamaan hanya bertempat di rumah
peribadatan seperti di masjid, gereja, dan lainnya.
·
orang
kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang
lain
·
di
kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, karena perbedaan politik
dan agama dan sebagainya.
·
jalan
pikiran rasional yang dianut oleh masyarkat perkotaan.
·
interaksi-interaksi
yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan pribadi daripada
kepentingan umum.
Hal
tersebutlah yang membedakan antara karakteristik masyarakat perkotaan dan
pedesaan, oleh karena itu, banyak orang-orang dari perkotaan yang pindah ke
pedesaan untuk mencari ketenangan, sedangkan sebaliknya, masyarakat pedesaan
pergi dari desa untuk ke kota mencari kehidupan dan pekerjaan yang layak untuk
kesejahteraan mereka.
Daftar pustaka
Komentar
Posting Komentar